Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

SIDANG TUNTUTAN PASAL 338 KUHP DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN
Oleh Admin | Rabu, 17 Januari 2024
Bagikan :

Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan persidangan yang di ketuai oleh Rusdhiana Andayani, S.H., M. H   dengan Hakim Anggota Ari Siswanto, S.H,. M.H dan Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa yang berinisial “ H “ Oleh Penuntut Umum Riana Dewi. S.H dalam perkara tindak pidana “ Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain’ jaksa penuntut umum menuntut 12 tahun penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan tertdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum memohon untuk diringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan atas permohonan penasehat hukum Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanya. 
Proses persidangan tersebut berjalan lancar, aman, tertib dan terkendali dihadiri pula oleh keluarga korban dan LSM Laskar Mandau Balikapan. Dan agenda sidang berikutnya akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

(Tim Media Kejaksaan Negeri Balikpapan)
____
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan
@jaksapedia
@jaksa_indonesia

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling