Pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa Drs. SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (Alm) dilaksanakan dengan agenda Tuntutan.
Dalam Tuntutan JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Drs. SYABRANI. AE Bin ACHMAD ELYAS (Alm) membayar uang pengganti sebesar Rp.2.279.277.087,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah), Uang titipan senilai Rp. 32.700.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dirampas untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti, sehingga kekurangan pembayaran uang pengganti oleh terdakwa sebesar Rp. 2.246.577.087,- (Dua miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh juta ribu delapan puluh tujuh rupiah), serta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 dengan agenda Pledoi.