Pada hari kamis, Tanggal 30 Oktober 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Elyzabeth E.R.L. Toruan, S.H., M.H. sebagai PNS (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Tahun 2021 s/d sekarang), Sumarlik sebagai Direktur CV. Dapur Anisa Catering, Aguson Fajar sebagai Karyawan Swasta (pemilik CV.Fajar Nur Jaya), Ikhsanur, S.Sos., sebagai PNS (Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kota Balikpapan periode 2022 s/d sekarang, Dikha Khaliqsta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(Staf Pengelola Keuangan tahun 2021), Rajab Sukarta sebagai Tenaga Honorer pada KPU Kota Balikpapan (Security), Periddar sebagai Tenaga Honorer pada KPU Kota Balikpapan (Pramubakti) penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 dengan agenda acara Pemeriksaan Ahli oleh JPU.