Oleh Admin | Kamis, 13 November 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis, Tanggal 13 November 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Balikpapan TA. 2019 s/d 2021 atas nama terdakwa SY dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli.
Sidang dihadiri oleh Rifai Faisal ,S.H selaku Penuntut Umum, Roy Sandi Sianturi, S.Akt., CGRA. anak dari Gortap Sianturi sebagai PNS pada Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kalimantan Timur, Penasehat Hukum Terdakwa dan pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 dengan agenda acara Pemeriksaan Terdakwa.