Jum'at (24/07/2026) - Bertempat di Aula Lt. 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nur Asiah, S.H., M.Hum., beserta para Asisten menerima Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dari Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran.
Turut serta dalam kegiatan yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dr. Andri Irawan, S.H., M.H., CCLE., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu Amir, S.H. dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Mary Yuliarty, S.H., M.H.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang tindak pidana umum. Melalui pelaksanaan supervisi ini, diharapkan proses penanganan dan penyelesaian perkara ke depan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
#KejaksaanRI #KejaksaanNegeriBalikpapan