Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 21 Agustus 2026

TAHAP II KASUS IBU MUDA MASUKKAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN KE DALAM PANCI
Oleh Admin | Jumat, 14 Februari 2025
Bagikan :

Kamis (14/02/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Nur Aeni Burhanuddin, SH.,MH dan Husni,SH melakukan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti perkara Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ter Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP atas nama tersangka dengan inisial KH. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukkan bayinya kedalam panci dan meletakkannya di dalam lemari sehingga bayi tersebut meninggal dunia. Tersangka mengungkapkan alasannya melakukan perbuatan tersebut karena malu dan takut.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling