Bahwa Pada hari Kamis, 11 Juli 2024 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Produk Mulia Distribusi (Logam Mulia), Barang Jaminan Gadai (Logam Mulia) dan Uang Reward Bintang Borneo pada Cabang B Kantor PT Pegadaian di Damai Kota Balikpapan tahun 2022 s.d 2023 atas nama tersangka KSM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Balikpapan untuk 20 hari kedepan.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.719.469.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Penuntut Umum menindaklanjuti tahapan penanganan untuk penyelesaian perkara tersebut.