Senin (13/10/2025) - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kaltim (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 pada pekerjaan peningkatan struktur jalan di UPT Asrama Haji Embarkasi atas nama tersangka SW dan MK dengan sangkaan melanggar Primair melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tercatat kerugian yang diakibatkan sebesar Rp1.509.018.931,84 (satu miliar lima ratus sembilan juta delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah delapan puluh empat sen), Bahwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIA Kota Balikpapan selama 20 hari.