Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA CUKAI
Oleh Admin | Kamis, 09 April 2026
Bagikan :

Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Cukai dari PPNS Penyidik PPNS Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan atas nama tersangka HMK yang disangka melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dalam Tindak Pidana Cukai tercatat kerugian yang diakibatkan sebesar Rp 154,818,400,00 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Rupiah).

Bahwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIA Kota Balikpapan selama 20 hari.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling