Senin (01/12/2025) - bertempat di Ruang Tahap 2 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) a.n. tsk SP dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Tahap 2 tersebut dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni "Setiap Orang Asing yang tidak melaporkan keberadaannya di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Jo 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)."