Oleh Admin | Kamis, 14 November 2024
Bagikan :
Pada hari Kamis, 14 November 2024 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 445.824.554,- atas nama tersangka IL dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Terhadap tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II A Balikpapan untuk 20 hari kedepan.