Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dari PPNS Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara atas nama Tersangka TP dan GN yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa perbuatan Tersangka TP dan GN mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp. 452.806.401,00 (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam ribu empat ratus satu rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka TP dan GN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Balikpapan untuk 20 hari kedepan.