Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 03 September 2026

TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TIPIKOR PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMERINTAH PROV. KALTIM TAHUN ANGGARAN 2022
Oleh Admin | Selasa, 05 Mei 2026
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kaltim (APBD-P) Tahun Anggaran 2022  di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan terkait peningkatan struktur jalan atas nama Tersangka inisial FDL dan kegiatan pengadaan dan pemasangan bedlift  atas nama tersangka inisial EKF dan JT, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp 1.509.018.931,84 (satu miliar lima ratus sembilan juta delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma delapan empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: kerugian keuangan negara pada kegiatan peningkatan struktur jalan senilai Rp Rp 1.035.894.664,60 (satu miliar tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat koma enam kosong rupiah) dan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan bedlift senilai Rp 473.124.267,24 (empat ratus tujuh puluh tida juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh koma dua empat rupiah)

Bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Balikpapan selama 20 hari.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling