Keberatan atas Informasi Publik? Kami Siap Mendengar
Kejaksaan Negeri Balikpapan | PPID
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Kejaksaan Negeri Balikpapan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi publik tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Ajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan yang tidak memuaskan.
- Cantumkan alasan keberatan, identitas pemohon, dan informasi yang dimohonkan.
- PPID akan memproses dan memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja.
- Jika masih belum puas, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.
Keberatan bukanlah bentuk konflik, melainkan hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap.
Scan barcode di bawah ini untuk mengakses formulir keberatan informasi publik secara online:
(Barcode akan ditampilkan di bagian visual postingan)
#KejaksaanNegeriBalikpapan
#PPIDKejariBalikpapan
#KeberatanInformasiPublik
#TransparansiAdhyaksa
#HakInformasi
#KejaksaanTerbuka
#KejaksaanBerintegritas
#adhyaksamelayani



