Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026

TOLAK GRATIFIKASI
Oleh Admin | Selasa, 28 Januari 2025
Bagikan :

 

#SobatAdhyaksa, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai komitmen mencegah #gratifikasi, seluruh Insan Kejaksaan Negeri Balikpapan wajib melaporkan dan menolak pemberian dalam bentuk apapun yang termasuk ke dalam kategori gratifikasi. 


Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling