

WASPADA MODUS PENIPUAN MENGATASNAMAKAN E-TILANG!
Kejaksaan Negeri Balikpapan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan SMS yang beredar dengan mencantumkan tautan tidak resmi seperti kejaksaa¬na.cc/id.
Tautan tersebut bukan bagian dari layanan Kejaksaan RI dan berpotensi digunakan sebagai sarana penipuan.
Adapun pengecekan informasi dan pembayaran denda tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan RI pada alamat:
???? https://tilang.kejaksaan.go.id
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memastikan keaslian tautan sebelum mengakses layanan digital guna menghindari penyalahgunaan data dan tindak kejahatan siber.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
#KejaksaanNegeriBalikpapan #KejaksaanRI #BerAKHLAK #WaspadaPenipuan #EtilangResmi #LayananHukum #PelayananPublik